Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 07:16
Dewas Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI/Adam Dwi)

Persidangan etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlanjut. Hari ini, Kamis (21/12), Dewan Pengawas (Dewas) melanjutkan peradilan instansi tersebut.

“Kita masih melanjutkan persidangan hari ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (21/12).

Ia mengatakan ada 13 saksi yang bakal dimintai keterangan. Tumpak berharap seluruh proses persidangan bisa rampung sebelum pergantian tahun. “Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai,” ucap Tumpak.

Baca juga: KPK Sebut Dokumen Rahasia yang Dibawa Firli adalah Berkas Lama

Sidang etik sudah digelar kemarin, Rabu (20/12). Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang tidak jelas.

Bagi dewas, ketidakhadiran Firli akan merugikan dirinya sendiri. Pasalnya, Firli tidak akan bisa membantah atau membela diri dari pernyataan-pernyataan yang disamapaikan para saksi.

"Kita tetap mengharapkan dia hadir. Kalau dia hadir, kita dengar keterangannya. Kalau tidak hadir, ya tidak apa-apa. Mungkin saja keterangan para saksi ini keliru kan. Kalau tidak hadir, dia tidak bisa membantah. Di situ kerugian bagi dia, bukan bagi kami," jelas Tumpak.

Baca juga: Kompak dengan Firli, Pimpinan KPK Akui Ada Intervensi dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang. Terakhir, soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya