Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan pendidikan lanjutan pada anggotanya dengan tema "Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit - Pengurus Bukan Kurator)", di Jakarta, Senin (18/12). Acara yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar itu menegaskan kembali tugas dan kewenangan pengurus dalam PKPU yang dalam prakteknya tidak sepenuhnya dipahami.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI James Peter Nico Christian Paath menjelaskan pendidikan lanjutan AKPI ini selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota termasuk kepentingan memperpanjang SK Kurator juga untuk merespon berbagai permasalahan yang berkembang dalam proses PKPU.
“Kita melihat dinamika dan perkembangan seakan-akan PKPU itu tujuannya mempailitikan. Padahal bukan itu. Dengan kata lain tidak memberikan kesempatan pada debitur untuk melakukan restrukturisasi sesuai tujuan awal PKPU. Bahkan ada juga yang melihat orang-orang memanfaatakan PKPU untuk sekadar menagih utang dan bukan restrukturasi,” ungkap James.
Baca juga: KPU Didesak Formulasikan Debat Sesuai UU
Dia berharap dengan adanya Pendidikan lanjutan ini, anggota AKPI bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang. “Kita lihat beberapa kejadian, PKPU harusnya membantu melakukan restrukturssiasai memperbaiki keadaaan debitur, malah PKPU memberatkan debitur,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum AKPI Imran Nating, menambahkan alasan pemilihan tema Pendidikan Lanjutan kali ini karena sering ditemukannya dalam praktek lapangan kesalahan dalam proses PKPU, sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang.
Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas Pengurus, yang mungkin mengarah pada proses Pailit yang tidak seharusnya terjadi.
"Kita ingin pastikan bahwa proses PKPU ini berjalan sebagaimana tujuan yang digariskan oleh undang-undang, terjadinya perdamaian. Kita tidak ingin ada Pengurus salah kaprah atau tergoda dalam melaksanakan tugasnya lalu dia menjalankan sebuah proses PKPU seperti proses Kepailitan, karena ini totally berbeda," kata Imran.
"Jadi, itu tujuan kita kenapa memilih tema ini, untuk kembali merefresh anggota kita bahwa 'anda PKPU lho', anda bukan sedang pailit.' Itu makanya kenapa kita pilih topik ini," sambungnya.
Baca juga: Putusan KPU Terkait Capres-Cawapres Dianggap Cacat Formil dan Dilaporkan ke Bawaslu
Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar bahwa pendidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengingatkan anggota AKPI bahwa menjadi pengurus tidak hanya tentang memiliki kewenangan, namun juga menjadi mitra yang baik bagi dunia usaha.
"Bahwa pengurus itu bukan hanya soal kewenangan menjadi seorang pengurus tapi bisa juga mitra yang baik bagi dunia usaha. Punya kemampuan untuk menjadi mitra. Sensible dengan keberlangsungan usaha para pebisnis, mengerti secara makro bagaimana perekonomian berjalan sekaligus menjaga ada kepentingan nasional daripada sekedar bertugas sebagai pengurus PKPU," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI sekaligus narasumber Pendidikan Lanjutan AKPI, GP Aji Wijaya menyampaikan bahwa sesuai amanat UU PKPU dan Kepailitan menegaskan tujuan PKPU adalah tercapainya perdamaian yang atas dasar itulah maka Pengurus jangan sampai bertugas melebihi wewenang dan kapasitasnya. Aji juga mengingatkan bahwa karena hal Pailit memiliki dampak yang sangat besar maka semestinya pihak-pihak yang bertugas harus dapat bertugas dengan penuh integritas.
"Hakikatnya di situ yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Abad ke-21, menurut Prabowo, merupakan abad ilmu pengetahuan dan teknologi.
GURU Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Tjachja Nugraha, menilai Sekolah Rakyat merupakan langkah paling rasional untuk mengatasi kesenjangan pendidikan.
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
PERSERIKATAN Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025
Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Martin Nagel sebagai praktisi hukum terkemuda di Indonesia memiliki segudang pengalaman yang tidak perlu diragukan lagi.
Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal resmi mendeklarasikan pencalonan mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI 2025-2028.
KOORDINATOR Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berpendapat kurator sengaja tidak ingin membayarkan tunjangan hari raya (THR) seluruh karyawan Sritex Group, sebab penetapan PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved