Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disoal. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dengan alasan Cawapres Prabowo Yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) Alvon Kurnia Palma dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.
Laporan tersebut telah diserahkan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023. Adapun Syukur Destieli Gulo selaku pemohon I mengingatkan Bawaslu terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman bersalah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
Atas dasar itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran. Karena, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di aturan itu disebutkan cawapres harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
Adapun Pemohon II Jhonatan Glen Pirman Panjaitan menilai Gibran tidak memenuhi syarat dijadikan cawapres. Karena, putusan Perkara Nomor 90 tak bisa dijadikan dasar KPU.
“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.
Bawaslu diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, mengabulkan para permohonan seluruh pemohon terkait pencalonan Gibran hingga meminta KPU membatalkan penetapan tersebut. (MGN/Z-7)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved