Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menkominfo Sambut Baik Naskah Kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Media Indonesia
17/12/2023 02:00
Menkominfo Sambut Baik Naskah Kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menkominfo Budi Arie Setiadi(MI / ADAM DWI )

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyambut baik naskah kajian atas Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penyerahan naskah kajian UU KIP tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana didampingi Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti, sementara Menkominfo didampingi Sekjen Kominfo Mira Tayyiba bersama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat (15/12).

Budi Arie mengapresiasi terhadap hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh KI Pusat sehingga bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI. 

“Hanya sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,” katanya.

Baca juga : Kominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri

Dia menambahkan bahwa sejumlah temuan di KI Provinsi menunjukkan bahwa revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan revisi karena adanya ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah daerah yang tidak sama. 

“Saya melihat ada beberapa Komisi Informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama menambahkan bahwa dalam naskah kajian atas UU KIP yang diserahkan oleh KI Pusat didalamnya  termasuk menyatakan perlunya ketetapan mengenai pasca putusan Majelis Komisioner  Komisi Informasi Pusat

Baca juga : Cerdas Memilih Berbekal Pemiludamaipedia

“Eksekusi pasca putusan Majelis Komisioner KI Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi perlu ditetapkan agar badan publik mematuhi putusan KI,” kata Hasyim.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa dengan disampaikan nya kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan parameter jika Komisi Informasi Pusat sangat serius mendorong adanya revisi UU KIP tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat , Gede Narayana mengharapkan tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah adanya kajian UU KIP tersebut.

"Diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi inisiator revisi UU KIP, yang sejak dilahirkannya di tahun 2008, sudah banyak perkembangan teknologi informasi pada kenyataannya," kata Gede Narayana. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya