Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Jalan Tol Cikampek. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
“Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan,” ujar anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) Amin Anang Zubaidy, lewat keterangan yang diterima, Jumat (15/12).
Baca juga: Kontras: Pernyataan Capres 02 Kuatkan Keterlibatan Prabowo dalam Kasus HAM
Anies Baswedan dalam debat capres 12 perdana membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Solusinya yakni, emastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi terhadap korban, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.
Baca juga:Kontras: Prabowo Berlindung di Balik Dukungan Aktivis 98 saat Debat Capres
Sementara itu, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus KM 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan. Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.
Ari juga menegaskan bahwa penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun, menurut Ari, harus diberikan penegakan hukum yang sama. “Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan,” tandasnya. (P-3)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved