Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang negara hukum Indonesia semakin lama semakin buruk. Hal itu disampaikannya dalam diskusi gelar situasi hukum dan HAM 2023 dari enam region, Papua, Sulawesi-Maluku, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Jawa dan Sumatra.
"Semakin ke sini arahnya semakin ugal-ugalan praktek bernegara hukumnya," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi daring, Jumat (8/12).
Isnur mengatakan hal itu terealisasi dengan upaya melanggengkan kekuasaan. Dia menilai perbuatan melanggengkan kekuasaan menimbulkan kekacauan luar biasa.
Baca juga : 5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
"Kita lihat dengan misalnya bagaimana MK (Mahkamah Konstitusi) dalam putusan terkait kategori atau prasyarat cawapres itu bagaimana dibiarkan sedemikian rupa," ujar Isnur.
Baca juga : Pemberantasan Korupsi Mesti jadi Prioritas Capres/Cawapres
Menurutnya, praktik itu merusak sistem secara fondasi. Pasalnya, MK yang produk hasil reformasi sejatinya diharapkan bisa menjaga hak-hak warga.
"Tapi, justru menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan," ungkapnya.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Putusan Anwar memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang menjadi cawapres pada Pemilu 2024. Putusan Anwar digugat sejumlah advokat. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Jadi, bagaimana ketua MK berani melanggar etik secara berat dan diputus secara berat, tapi tidak berhenti. Bahkan melakukan serangan-serangan balik kepada orang atau pimpinan yang barunya. Ini jelas konstitusi Jadi semakin irelevan, nggak dipakai oleh pemerintah," ungkapnya. (Z-8)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved