Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan untuk mengangkat agenda perempuan dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mulai digelar Selasa (12/12). Sebab, masih banyak ketimpangan yang dialami perempuan, mulai dari pendapatan, akses pendidikan, dan kesempatan.
Peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Felia Primaresti menilai, tema debat capres-cawapres yang dirilis oleh KPU belum secara spesifik menyentuh isu perempuan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perspektif gender dari para capres-cawapres.
"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui apakah capres dan cawapres yang ada memiliki perspektif gender dan tawaran mereka dalam merancang kebijakan yang berbasis gender dan memperhatikan isu-isu perempuan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Baca juga: Narasi Debat Capres-Cawapres Harus Membumi
Felia berpendapat, isu perempuan penting dalam berbagai sektor, khususnya ekonomi. Sebab, 65% sektor UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Kendati demikian, perempuan masih menghadapi banyak hambatan, seperti mengakses modal pinjaman, peran ganda, dan hambatan struktural lainnya.
Adapun dalam sektor politik, Felia melanjutkan, peran perempuan juga perlu diperkuat lagi. Affirmative action atau kebijakan afirmasi kuota 30% menurutnya belum memberikan dampak nyata bagi perubahan nasib perempuan di Indonesia dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang berperspektif perempuan.
Baca juga: KPU Gelar Nobar Debat Capres-Cawapres
"Karena isu ini cukup krusial, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mengangkat isu ini dalam agenda debat pasangan capres dan cawapres mendatang. Untuk itu, KPU perlu membuat mekanisme dan substansi tema debat yang juga akan membahas isu-isu perempuan yang kontekstual dengan lebih kritis dan komprehensif," tandasnya.
Dari lima rangkaian debat yang diselenggarakan, tiga di antaranya adalah debat capres. Sedangkan dua lainnya adalah debat cawapres. Agenda pertama yang bakal digelar oleh KPU adalah debat capres, kedua adalah debat cawapres, ketiga adalah debat capres, keempat adalah debat cawapres, dan kelima adalah debat capres.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved