Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Siti Yona Hukmana
06/12/2023 08:50
Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Kerua nonakitf KPK Firli Bahuri(MI)

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (6/12). Ia dipastikan hadir dan berlaku kooperatif.

"Ya, hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan jadwal, Firli bakal menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Dalam keadaan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan kali ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditentukan Pekan Depan

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Sebellumnya, penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Baca juga: 30 Saksi sudah Diperiksa Dewas KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik