Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kegiatan silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Gibran Rakabuming Raka, adalah sebuah pelanggaran.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan jenis pelanggarannya.
Baca juga: Para Kades Blak-blakan Dukung Prabowo Gibran adalah Kejahatan Demokrasi
"Kalau kepala desa terlibat, pelanggarannya UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti yang bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi muncul setelah acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, 19 November silam. Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara tersebut. (Ant/Z-11)
Baca juga: Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved