Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kegiatan silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Gibran Rakabuming Raka, adalah sebuah pelanggaran.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan jenis pelanggarannya.
Baca juga: Para Kades Blak-blakan Dukung Prabowo Gibran adalah Kejahatan Demokrasi
"Kalau kepala desa terlibat, pelanggarannya UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti yang bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi muncul setelah acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, 19 November silam. Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara tersebut. (Ant/Z-11)
Baca juga: Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Saat ini penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut masih dilakukan di daerah masing-masing.
Total jumlah kampanye sebanyak 11.207 kali. Dari jumlah itu ditemukan 67 dugaan pelanggaran pemilu,
Bawaslu akan mengklarifikasi laporan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sesekali Ridwan Kamil sempat memberikan uang kepada warga yang hadir. Kegiatan itu digelar pada 13 Januari lalu.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved