Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kegiatan silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Gibran Rakabuming Raka, adalah sebuah pelanggaran.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan jenis pelanggarannya.
Baca juga: Para Kades Blak-blakan Dukung Prabowo Gibran adalah Kejahatan Demokrasi
"Kalau kepala desa terlibat, pelanggarannya UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti yang bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi muncul setelah acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, 19 November silam. Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara tersebut. (Ant/Z-11)
Baca juga: Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved