Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
LANGKAH DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang tepat. Rencana perpanjangan masa jabatan hakim yang diatur dalam pasal 87A merupakan hal krusial yang dilakukan di tahun politik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan revisi UU MK dikhawatirkan menimbulkan simpang siur yang membuat gaduh situasi politik.
"Saya khawatir belum ada masukan yang clear. Maka ini dari pada ribut terjadi simpang siur sudahlah tidak kita ajukan dulu keputusan tingkat dua mari kita nanti duduk bersama dialog," ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/12).
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
Secara spesifik dalam pembahasan revisi UU MK secara konsinyasi tersebut Bambang mengkhawatirkan tentang posisi hakim yang menjabat sekarang. Pasal yang mengatur tentang penggantian yang diatur dalam revisi UU MK mengancam posisi hakim existing dan petahana.
Baca juga : Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK
"Yang jadi soal adalah pasal pergantian yang existing hari ini, bagaimana dengan hakim-hakim petahana. Itulah yang dimuat di pasal 87 butir A," ungkapnya.
Sebelumnya DPR telah melaksanakan rapat konsinyasi dalam membahas revisi UU MK. Dalam peraturan peralihan sudah ditandangani oleh delapan fraksi kecuali fraksi PPP yang tidak hadir perwakilannya.
Namun setelah dicermati isi draf revisi tersebut pemerintah tidak mau menandatanganinya sebab tidak setuju dengan sejumlah ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang saat ini masih menjabat.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia aturan peralihan masa jabatan hakim tersebut akan ditujukan untuk menyingkirkan empat hakim MK yang menolak putusan nomor 90 yang menggolkan syarat menjadi capres dan cawapres. (Z-8)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved