Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang tepat. Rencana perpanjangan masa jabatan hakim yang diatur dalam pasal 87A merupakan hal krusial yang dilakukan di tahun politik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan revisi UU MK dikhawatirkan menimbulkan simpang siur yang membuat gaduh situasi politik.
"Saya khawatir belum ada masukan yang clear. Maka ini dari pada ribut terjadi simpang siur sudahlah tidak kita ajukan dulu keputusan tingkat dua mari kita nanti duduk bersama dialog," ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/12).
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
Secara spesifik dalam pembahasan revisi UU MK secara konsinyasi tersebut Bambang mengkhawatirkan tentang posisi hakim yang menjabat sekarang. Pasal yang mengatur tentang penggantian yang diatur dalam revisi UU MK mengancam posisi hakim existing dan petahana.
Baca juga : Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK
"Yang jadi soal adalah pasal pergantian yang existing hari ini, bagaimana dengan hakim-hakim petahana. Itulah yang dimuat di pasal 87 butir A," ungkapnya.
Sebelumnya DPR telah melaksanakan rapat konsinyasi dalam membahas revisi UU MK. Dalam peraturan peralihan sudah ditandangani oleh delapan fraksi kecuali fraksi PPP yang tidak hadir perwakilannya.
Namun setelah dicermati isi draf revisi tersebut pemerintah tidak mau menandatanganinya sebab tidak setuju dengan sejumlah ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang saat ini masih menjabat.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia aturan peralihan masa jabatan hakim tersebut akan ditujukan untuk menyingkirkan empat hakim MK yang menolak putusan nomor 90 yang menggolkan syarat menjadi capres dan cawapres. (Z-8)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved