Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK

Fachri Audhia Hafiez
04/12/2023 23:45
Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad(Dok)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).  Sementara itu, DPR disebut memang menunda perubahan beleid untuk diparipurnakan.

"Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah (ada) kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan revisi UU MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/12)

Dasco mengaku bahwa belum lama ini ada rapat pemerintah dengan DPR. Sebanyak sembilan fraksi menyepakati muatan di Pasal 87.

Baca juga : Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal

"Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati. Lalu, kemudian pada hari ini Pak Menkopolhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR," ujar Dasco.

Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik

Pasal 87 huruf a di draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun, baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun. Dengan catatan, disetujui lembaga pengusul.

Ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya belum mencapai 10 tahun di MK.

Menurut Dasco, seluruh fraksi menunda pengesahan revisi UU MK menghindari berita-berita yang kurang baik. Kemudian, ada anggapan bahwa revisi beleid merugikan pihak tertentu.

"Kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian. Nah jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," jelas Dasco. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya