Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat mengecewakan. Pasalnya hingga saat ini masih ada ketidakadilan dan praktik jual beli pasal oleh oknum-oknum tertentu.
"Kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, jual beli pasal" ujar Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11).
Dia mengatakan bahwa praktik hukum yang mengecewakan dilakukan dengan modus jual beli pasal. Artinya dalam suatu kasus, pasal-pasal yang dikenakan justru tidak sesuai atau kurang tepat.
Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Tolong nih pakai pasal sekian saja dakwaannya, yang menangani nanti penyidiknya ini, sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," kata Mahfud.
Praktik demikian tentu saja mencederai hukum di Indonesia. Tidak heran bila hukum sering disebut tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Baca juga: Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
Mahfud mengakui bahwa pernyataannya itu tentu akan membuat sejumlah pihak geram. Namun dirinya mengantongi banyak bukti yang menunjukkan adanya jual beli hukum.
Lebih lanjut, Menkopolhukam menegaskan bahwa hukum tidak bisa hanya dipahami pasal per pasal. Penegakan hukum harus memperhatikan etika dan moral, serta nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
"Kalau hukum hanya dipahami pasal per pasal maka hukum itu bisa sesat karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda," tandasnya. (Van/Z-7)
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved