Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan tidak menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, rekan-rekan sekalian, upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Ade mengatakan penyidik saat ini fokus pada kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Penangkapan akan dilakukan bila diperlukan.
Baca juga:Polisi Persilakan Firli Bahuri Ingin Melawan Penetapan Status Tersangkanya
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujar Ade.
Ketika ditanya alasan tidak menahan, Ade menjawab pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November
"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," ucap Ade.
Polda Metro Jaya akan memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
(Z-9)
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved