Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya tidak masalah jika Firli Bahuri akan melakukan perlawanqn terhadap statusnya sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat menanggapi ucapan pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan perlawanan terhadap status tersangka kliennya.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11).
Ia juga menanggapi pernyataan pihak Firli yang menyebut status tersangka kliennya dipaksakan. Ade menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November
"Sekaligus kami sampaikan disini bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
Baca juga: Firli Bahuri Hanya Diberhentikan Sementara dari KPK, Istana: Berhenti Tetap Jika Terdakwa
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis (23/11).
Ian mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Ian menambahkan, sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada. "Intinya, kita akan melakukan perlawanan," ujarnya. (Z-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved