Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Sebut Firli Bahuri dan SYL Beberapa Kali Bertemu Terkait Penyerahan Uang

Ficky Ramadhan
24/11/2023 15:50
Polisi Sebut Firli Bahuri dan SYL Beberapa Kali Bertemu Terkait Penyerahan Uang
Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.(Istimewa)

POLDA Metro Jaya menyebut pihaknya telah mengantongi barang bukti terkait dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dari hasil penyidikan telah ditemukan fakta bahwa pertemuan antara Firli dengan SYL sudah terjadi beberapa kali.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (24/11).

Kendati demikian, Ade Safri mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung dan dimana lokasi tempat pertemuan tersebut.

Baca juga: 4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik juga akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli baru dilakukan penyidik usai memeriksa pimpinan KPK lainnya.

"(Pemeriksaan pimpinan Ketua KPK) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan," ujarnya.

Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Firli Bahuri Hanya Diberhentikan Sementara dari KPK, Istana: Berhenti Tetap Jika Terdakwa

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya