Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Merasa Kecolongan, KPK akan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam
23/11/2023 14:56
Tak Merasa Kecolongan, KPK akan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak kecolongan meski Ketua KPK Firli Bahuri menyandang status tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya. Lembaga Antirasuah itu menegaskan mereka menganut asas praduga tak bersalah dalam proses hukum tersebut.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex mengatakan permainan kasus pernah terjadi sebelumnya yakni dilakukan oleh mantan Penyidik Stefanus Robin Pattuju. Perkara itu juga diklaim bukan kecolongan.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi

"Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan, itu juga," ucap Alex.

KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus Firli dan enggan merasa kecolongan. Bantuan hukum juga disiapkan untuk Ketua Lembaga Antirasuah itu.

"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," ujar Alex.

Baca juga: Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Meski jadi Tersangka

Bantuan Hukum untuk Firli

Sementara itu, KPK memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Sebab, dia masih aktif menjadi pegawai KPK.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Namun, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Polda Metro Jaya.

(Z-9)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya