Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan merespon tersebarnya dokumen dugaan pakta integritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dukungan memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Menurutnya, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, jelas hal itu sudah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi Pj Bupati Sorong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang disebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Baca juga: Pidato Ganjar di KPU Dinilai Gambarkan Kondisi Demokrasi Indonesia tidak Baik-baik Saja
“Jelas itu menyalahi prinsip netralitas ASN, sebagaimana dimaksudkan di dalam undang-undang ASN. Jadi normanya itu ASN itu, dalam hal ini Pj Bupati Sorong, harus mengedepankan netralitas,” ujar Chair, Jumat (17/11).
“Dengan adanya dokumen pakta integritas bupati tersebut dengan Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) itu menunjukkan pelanggaran netralitas,” sambungnya.
Apalagi, kata Abdul Chair, disebutkan dengan jelas salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60% + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN.
Baca juga: Kris Tjantra: Ganjarist Optimistis Hattrick Kemenangan
“Nah dalam kapasitas dia sebagai bupati itu bertentangan, menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Chair.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Krisnadwipayana itu juga membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum karena dikeluarkan pada Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abdul Chair menilai pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada Agustus sebelum penetapan capres-cawapres. Sebab, ada potensi terjadi permasalahan hukum yang harus diusut.
“Tentu tidak bisa didalilkan pada saat itu belum ada penetapan capres cawapres, pakta integritas itu kalau benar itu kan Agustus, tetapi faktanya Ganjar dideklarasikan April. Jadi antara pendeklarasian Ganjar April dengan adanya temuan pakta integritas pada Agustus kita dapat menduga itu ada permasalahan hukum,” urainya.
“Ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai walaupun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU itu hal yang lain,” tambahnya.
Tidak hanya Pj Bupati Sorong, Abdul Chair juga menyebut keterlibatan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban dalam pakta integritas itu jelas melanggar hukum.
“Jadi yang dilihat ini adalah dukungan bupati dalam kaitannya dengan pakta integritas yang melibatkan Kepala BIN daerah itu sudah jelas-jelas pelanggaran hukum", terang Abdul Chair
"Jadi tidak boleh kepala daerah itu penyelenggara negara apapun sebutannya itu dia memberikan dukungan dalam jabatan tersebut terkait dengan kewenangannya terkait dengan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk mewujudkan dukungan terlebih lagi jelas-jelas itu kan 60% + 1,” tegasnya
Lebih lanjut Abdul Chair meminta agar aparat penegak hukum mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, pasalnya dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga.
“Berarti bisa didalilkan secara hipotesis kalau ada satu kepala daerah terlibat pakta integritas dengan kabinda setempat bisa saja terjadi di wilayah yang lain. Bisa saja terjadi di wilayah kabupaten daerah-daerah tertentu di kotamadya tertentu, di provinsi tertentu berlaku hal yang sama,” ucapnya
Abdul Chair meminta kasus skandal pakta integritas ini segara dilakukan pengusutan demi terciptanya clean government serta terselenggaranya pemilu yang adil, jujur dan bersih.
“Saya kira ini harus ditindaklanjuti, khawatirnya hal yang sama berlaku terjadi di wilayah yang lain ini kan sudah tidak sehat dalam kita mewujudkan prinsip clean government terkait dengan penguatan demokratisasi,” tukas Chair. (RO/Z-1)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Roneey Kalisaran mengatakan untuk menjadi salah satu pelayan publik, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) harus menyusun strategi.
Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (7/8), melakukan sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) untuk menekan angka stunting di wilayah tersebut.
Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma, bunuh diri pada Senin (15/7) sore. Pengawasan melekat harus diperkuat.
PENJABAT (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian resmi melepas 81 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Sorong untuk siap berangkat ke Tanah Suci.
Khairul Fahmi, pengamat militer dan Co-Founder ISESS menyatakan insiden bentrokan antar aparat bukanlah indikator kegagalan kerja sama antara TNI dan Polri.
Tiga anggota BPK yang terlibat kasus suap audit di Sorong akan segera diadili setelah KPK merampungkan berkasnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso atas kasus suap ke tim BPK Papua Barat.
Berkas perkara Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso rampung dan segera diadili.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini tengah melakukan pengecekan terkait kontroversi pakta integritas Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait suap pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved