Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Hasil itu diungkapkan usai KPU RI melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu 2024.?
Selanjutnya, KPU bakal melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang telah resmi menjadi paslon.
Menanggapi itu, Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin menganjurkan kepada masyarakat agar tetap berpegang teguh pada perdamaian.
Baca juga: KPU Jamu Tiga Paslon Capres-Cawapres Gala Dinner Sebelum Kocok Nomor Urut
Ia pun mengingatkan pemerintah agar menggunakan politik kebenaran dan harus netral pada Pemilu 2024. Apalagi, kata Antonius, pertaruhan demokrasi ke depan sangat serius, bukan hanya untuk menjadi pembahasan angin lalu.
“Masyarakat kita anjurkan yang terpenting adalah kedamaian. Kita boleh berbeda tetapi ketika seorang yang tidak kita kehendaki menang, kita harus dukung,” ungkap Antonius di Gedung KWI, Jakarta, Selasa (14/11).
Baca juga: Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran
Antonius menyebut tahun 2024 akan menjadi tahun yang suhu politiknya tinggi.
“Khususnya yang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif,” ujar Antonius saat ditemui di Gedung KWI, Jakarta, Selasa (14/11).
Tingginya suhu politik tersebut, kata Antonius, rentan terhadap ancaman konflik horizontal yang dipicu oleh kepentingan politik sesaat dan diperparah oleh penyalahgunaan media informasi untuk menyebar kebohongan, fitnah, bahkan permusuhan.
Maka, Antonius mewakili para uskup mengingatkan akan bahaya politik identitas berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
“Para uskup mengingatkan bahaya politik SARA yang rawan dimanfaatkan oleh para kontestan politik,” tegasnya.
Antonius menerangkan persoalan pemilu jadi perhatian khusus KWI. Pihaknya pun mengaku sudah mendapatkan ajakan bertemu dari ketiga calon presiden.
“Para calon sudah meminta dari timnya untuk ketemu dengan kita dan kita menerima semuanya. Justru berharap dengan pertemuan itu mereka punya niat baik untuk bangsa dan negara kita,” tegasnya.
“Jadi kita ajak calon itu mari, karena umat kita tersebar di tiga kelompok ini, jadi kita tidak bisa memilih salah satu. Pilihlah berdasarkan hati nurani. Ketika masuk ke ruang itu, pilih sesuai hati nurani. Karena yang hanya tahu hanya diri dan Tuhan. Kita dorong pilih ke TPS tapi pilih sesuai hati nurani,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
PADA Perayaan Natal Nasional 2024, Gereja Katedral Jakarta mengangkat tema ‘Marilah Kembali ke Betlehem’.
Sekretaris Eksekutif KWI Romo Paulus Christian Siswantoko mengenang sosok Romo Benny ketika masih bertugas bersama-sama di KWI, menyebutnya sebagai pribadi yang baik dan peka.
Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin berharap para calon presiden tidak saling menjelekkan.
Kegiatan itu bertujuan mengedukasi peserta untuk cerdas bermedia sosial dengan membuat produksi-produksi konten yang berasaskan Pancasila dan konten positif lainnya
"Literasi digital juga penting untuk meningkatkan keamanan digital dan menghindari risiko seperti penipuan, phising dan pencurian identitas."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved