Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan. Pada Sabtu (11/11), Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, bersama Kepala BNPT, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan.
Program deradikalisasi bagi napiter di wilayah Nusakambangan atau standby force Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan melaksanakan program deradikalisasi kepada napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya BNPT.
“Tugas kami melakukan pembinaan kepada Warga Binaan, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi tindak pidananya lagi ketika kembali ke masyarakat,” tutur Dirjenpas di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
Baca juga : Sebanyak 40 Narapidana High Risk Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Terkait tindak pidana terorisme, terdapat sejumlah napiter yang saat ini tengah menjalankan pidana dan mengikuti pembinaan di tujuh Lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, bahkan di antaranya telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para napiter tersebut ditempatkan pada Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security berdasarkan hasil asesmen risiko masing-masing.
Lebih lanjut, Dirjenpas menerangkan risiko-risiko yang dihadapi oleh petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan, seperti mayoritas narapidana risiko tinggi, ancaman keluarga dari luar Lapas, hingga risiko alam seperti cuaca buruk. “Dibutuhkan peningkatan kerja sama yang baik dan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya BNPT, untuk mendukung proses pembinaan dan deradikalisasi napiter di wilayah Nusakambangan,” harap Reynhard.
Peningkatan dukungan yang diharapkan dapat diberikan oleh BNPT antara lain dalam bentuk program konseling psikologi, kerja sama antarlembaga/kementerian dalam pembinaan napiter, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, peningkatan sumber daya manusia wali/pamong napiter melalui pelatihan yang disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikalisme, peningkatan intensitas pembinaan kepribadian (kajian agama), dan pengembangan kewirausahaan.
Menanggapi hal itu, Kepala BNPT menerangkan bahwa pembinaan untuk napiter bukan hanya sekadar pembinaan biasa, tetapi bagaimana APH dapat mengubah perilaku dan mindset mereka ke arah yang lebih baik. “Ditjenpas dan BNPT perlu memiliki satu sistem bersama untuk mengontrol narapidana, khususnya teroris, dan itu butuh diskusi bersama, duduk bersama untuk mengevaluasi dan memberikan inovasi baru agar tercipta sistem yang lebih baik," jelasnya.
Apresiasi turut disampaikan oleh Rycko selaku Kepala BNPT kepada Dirjenpas atas kerja sama yang telah terjalin dan berjalan baik selama ini. Keduanya kemudian meninjau sejumlah fasilitas yang ada di Lapas Karanganyar. (RO/B-4)
Dengan penambahan ini, total ada 603 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk terkait narkoba.
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, kepergok jalan-jalan dan makan bersama keluarganya di restoran di Kota Semarang.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di Inggris, Â kemungkinan akan ditempatkan di Nusa Kambangan
Sekitar 115 hektare lahan di Nusakambangan sedang dioptimalkan untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar pada 2022 lalu.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved