Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tepergok Plesiran, Napi Koruptor di Lapas Semarang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Akhmad Safuan
09/2/2025 09:02
Tepergok Plesiran, Napi Koruptor di Lapas Semarang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Ilustrasi(MI/AKHMAD SAFUAN)

NARAPIDANA kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah dipenjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, tepergok plesiran bersama keluarga dan makan di restauran okeh oevrfak hukum dipindahkan ke  Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (9/2) kasus narapidana korupsi yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, kepergok jalan-jalan dan makan di restoran di Kota Semarang  oleh penegak hukum (jaksa) menghebohkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang sedang menjalani proses hukum.

Setelah terpergok jaksa, narapidana Agung Hartono, Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa (CGP) sedang menjalani hukuman atas vonis 10,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang tersebut kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Ya betul, terhadap narapidana Agus Hartono yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso.

Selain itu, lanjut Mardi Santoso, sejumlah petugas lapas termasuk kepala bidang yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Saya akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Arfan Triyono mengungkapkan bahwa Agus Hartono kepergok jaksa sedang makan di restoran bersama keluarganya, sehingga kemudian hal ini dikoordinasikan dengan kejaksaan agung dan instansi terkait, karena kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak setelah kasus-kasus yang menjerat telah selesai.

Kasus korupsi Agus Hartono ini, juga sempat menghebohkan ketika pada tahun 2022 mengaku diperas oleh jaksa Rp10 milyar saat pemeriksaan, dajam suratnya menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan yang menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya