Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia ungkapkan usai mendengar keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud awalnya mengaku pernah merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Namun, perasaan itu berubah pada hari ini.
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution'," ujar Mahfud dikutip, Selasa, (7/11).
Baca juga : Relawan Jateng Optimis Ganjar-Mahfud Menang 1 Putaran
Mahfud juga menyampaikan hormat kepada jajaran MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga : Ganjar: Kami tidak Bisa Menggerakan Alat Negara, tapi Bisa Bergerak Bersama Rakyat
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK.
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketidakberpihakan. (Z-8)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved