Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia ungkapkan usai mendengar keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud awalnya mengaku pernah merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Namun, perasaan itu berubah pada hari ini.
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution'," ujar Mahfud dikutip, Selasa, (7/11).
Baca juga : Relawan Jateng Optimis Ganjar-Mahfud Menang 1 Putaran
Mahfud juga menyampaikan hormat kepada jajaran MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga : Ganjar: Kami tidak Bisa Menggerakan Alat Negara, tapi Bisa Bergerak Bersama Rakyat
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK.
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketidakberpihakan. (Z-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved