Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa anggaran pendidikan saat ini merupakan yang tertinggi dibandingkan era presiden-presiden sebelumnya. Hal ini ia sampaikan saat meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Juni 2025.
“(Alokasi anggaran pendidikan) kalau tidak salah yang tertinggi selama sejarah RI,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak. Karena itu, ia menyatakan hendak fokus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Selain itu, Prabowo menyebut bahwa anggaran pendidikan di era kepemimpinannya menjadi yang tertinggi dibandingkan anggaran lainnya. Hal tersebut telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Undang-undang mengharuskan kita menganggarkan 20 persen untuk pendidikan. Kalau tidak salah, anggaran kita di atas itu,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam APBN 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Anggaran tersebut memang lebih tinggi dibandingkan anggaran pendidikan dalam APBN 2024, yakni sebesar Rp665 triliun.(Bob/P-1)
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menegaskan bahwa pembahasan anggaran pendidikan tidak bisa hanya sebatas pada penyelenggaraan sekolah.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
MK menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis. Kekhawatiran muncul menyangkut pembiayaan operasional sekolah swasta.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved