Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROSES pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Itu dapat terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.
Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat begitu diucapkan. Adapun putusan MK hanya dapat dibatalkan dengan putusan MK. Salah satu presedennya terjadi pada model keserentakan pemilu yang diubah MK melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
"Dalam hal ada bukti kuat yang kemudian diputus MKMK bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus putusan Nomor 90, hal itu bisa menjadi basis dalil permohonan baru untuk membatalkan putusan MK melalui pengujian baru ke MK atas konstitusionalitas Pasal 169 huruf q (UU Pemilu)," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (28/10).
Baca juga: Rudy Diberi Kewenangan Meminta KTA Gibran
Ia berpendapat, pengimplementasian putusan MK Nomor 90 sulit untuk mengganjal langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Sejauh ini, satu hal yang dapat menggagalkan pencawapresan Gibran adalah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ketidakbenaran dokumen persyaratan yang diajukan saat proses pendaftaran.
Lebih lanjut, Titi mengingatkan bahwa agenda pemilu bukan semata mencoblos surat suara pada 14 Februari 2024, melainkan rangkaian proses pemilihan sejak dimulainya tahapan, termasuk proses pendaftaran. Oleh karena itu, memilih calon seyogianya tak hanya disandarkan pada gimik atau penampilan artifisial para calon.
Baca juga: Amien Rais: Dinasti Politik Jokowi Jadi Puncak Penghianatan Reformasi
"Pilihlah calon yang dihasilkan dari proses yang kredibel, jujur, dan adil. Bukan produk dari proses yang kontroversial dan penuh benturan kepentingan," pungksanya.
Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebelumnya hanya mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun lewat uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres itu kemudian berubah.
Meski masih mematok syarat usia minimal 40 tahun, MK menambah norma dalam putusan Nomor 90 dengan kalimant, "Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah." Klausul baru itu memungkinkan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun untuk maju sebagai bakal cawapres.
Dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden (capres) dan cawapres lainnya sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh KPU saat mereka didaftarkan oleh gabungan partai politik. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, KPU masih melakukan proses verifikasi atau penelitian administrasi berkas persyaratan para calon. Tahapan itu dilakukan KPU sampai 3 November 2023. KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023.
Oleh karena itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada belum resmi ditetapakan sebagai peserta Pemilu Pesiden-Wakil Presiden 2024. Sebab, masih ada ruang bagi mereka untuk diganti.
"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim.
Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-11)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved