Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen Albertus Budi Sulistya menegaskan tidak ada kendala kesehatan yang didapati dari hasil pemeriksaan seluruh bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikannya setelah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Secara garis besar, masing-masing memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala berkaitan dengan kesehatannya, baik itu kesehatan fisik maupun rohani," ujar Budi di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca juga : Ketua KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran belum Resmi jadi Peserta Pemilu
Selain itu, tim pemeriksa kesehatan RSPAD yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tidak mendapati penyalahgunaan narkoba pada semua calon. Diketahui, tes kesehatan itu berlangsung pada Sabtu (21/10), Minggu (22/10), dan Kamis (26/10).
Baca juga : LHKPN Capres-cawapres Sudah Diterima KPU, KPK Segera Pamerkan
Pasangan pertama yang mendaftar ke Kantor KPU RI pada Kamis (19/10), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sekaligus menjadi pasangan pertama yang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD. Pasangan berikutnya yang menjalani tes kesehatan adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang menjalani tes kesehatan. Ini lantaran keduanya didaftarkan oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada hari terakhir pendaftaran, yakni Rabu (25/10). (Z-8)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved