Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ahli HTN: Hakim Konstitusi Disanksi Tapi Putusan Mengikat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/10/2023 08:00
Ahli HTN: Hakim Konstitusi Disanksi Tapi Putusan Mengikat
Jika hakim konstitusi disanksi, bukan berarti putusan yang sebelumnya bisa diubah.(MI/Adam Dwi)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diadukan sejumlah elemen masyarakat, terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang pro pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres-cawapres. MKMK akan bertugas selama satu bulan.

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum UGM Andi Sandi Antonius Tabusasa Tonralipu menilai apapun putusan MKMK harus lebih difokuskan pada etik hakim konstitusi. “Jadi hakim konstitusinya yang disanksi tetapi putusan sudah dikeluarkan dan berlaku mengikat,” tegas Andi kepada Media Indonesia, Rabu (25/10).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jaga Independensi MKMK

Artinya, jika hakim konstitusi disanksi, bukan berarti putusan yang sebelumnya bisa diubah. Hal itu lantaran putusan Mk bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, MK memutuskan membentuk MKMK. Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.

Baca juga: Pelantikan MKMK, Anwar Usman Siap Diperiksa

Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang ramai disoroti oleh publik beberapa hari belakangan ini.

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat.

Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keanggotaan calon anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berbeda. Komposisinya yaitu satu orang hakim konstitusi aktif (Wahiduddin Adams), satu tokoh masyarakat (Prof. Jimly Asshidiqie), dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum (Bintan Saragih).

Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya