Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diadukan sejumlah elemen masyarakat, terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang pro pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres-cawapres. MKMK akan bertugas selama satu bulan.
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum UGM Andi Sandi Antonius Tabusasa Tonralipu menilai apapun putusan MKMK harus lebih difokuskan pada etik hakim konstitusi. “Jadi hakim konstitusinya yang disanksi tetapi putusan sudah dikeluarkan dan berlaku mengikat,” tegas Andi kepada Media Indonesia, Rabu (25/10).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jaga Independensi MKMK
Artinya, jika hakim konstitusi disanksi, bukan berarti putusan yang sebelumnya bisa diubah. Hal itu lantaran putusan Mk bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, MK memutuskan membentuk MKMK. Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
Baca juga: Pelantikan MKMK, Anwar Usman Siap Diperiksa
Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang ramai disoroti oleh publik beberapa hari belakangan ini.
Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat.
Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Keanggotaan calon anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berbeda. Komposisinya yaitu satu orang hakim konstitusi aktif (Wahiduddin Adams), satu tokoh masyarakat (Prof. Jimly Asshidiqie), dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum (Bintan Saragih).
Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved