Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MAKI Desak Kejagung Segera Periksa Oknum BPK Inisial AQ

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2023 21:01
MAKI Desak Kejagung Segera Periksa Oknum BPK Inisial AQ
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera memeriksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ.

Nama AQ disebut dalam persidangan ihwal dugaan aliran dana korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan. Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam group WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ.

Baca juga : Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

“Terkait Edward Hutahean (EH) sudah, Sadikin sudah, saya menuntut Kejagung juga untuk segera menetapkan tersangka orang-orang yang terungkap fakta di persidangan menerima aliran dana ada yang Rp27 miliar, Rp40 miliar, hingga Rp70 miliar,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (23/10). 

Baca juga : Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

“Itu harus dicari alat buktinya, alat buktinya bisa saksi dan bisa hasil elektronik, karena Kejagung sudah menangani kasus korupsi juga jadi bisa bukti elektronik. Jadi harus dikembangkan oleh Kejagung, tidak hanya terbatas EH dan Sadikin,” tegasnya.

Termasuk, kata Boyamin, pemeriksaan perlu dilakukan segera terhadap oknum BPK. Hal itu penting dilakukan penyidik agar mengetahui alur aliran dana itu mengalir ke mana saja.

“Jadi itu tugasnya Kejagung, tapi kalau lemot pasti saya buka praperadilan lagi nanti,” tuturnya.

Boyamin mengemukakan tak mungkin tersangka Sadikin menikmati uang haram itu sendirian, maka harus didalami oleh Kejagung.

“Itu yang saya kira proses-proses ini harus dilanjutkan dan didalami ke yang lain-lain, karena bisa saja ke Nistra Yohan dan uangnya buat oknum Komisi 1 DPR,” papar Boyamin.

“Nanti alur berikutnya ini kan juga harus dijadikan saksi juga orang-orang yang diduga menerima termasuk Dito Ariotedjo itu harus diundang lagi, harus diperiksa lagi supaya bisa dikonstruksikan sama dan lengkap oleh penyidik,” tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya