Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan sosok Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus bisa berdiri di antara partai-partai pengusung.
Sosok seperti itu diperlukan agar nantinya saat memimpin dapat diterima oleh semua pihak.
Menurutnya, ketua tim pemenangan tidak harus dari partai. Sosok nonpartai d=juga bisa jadi pertimbangan asal mempunyai kemampuan mumpuni.
Baca juga: Anies Sebut Pemerintah Harus Punya KPI untuk Ukur Kinerja Kepala Daerah
"Nama dari nonpartai bisa saja jadi pertimbangan. Itu menjadi kompromi agar menjadi penengah," ujar Ujang di Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (22/10).
Sejauh ini, beberapa nama memang muncul sebagai ketua tim pemenangan adalah Wakil Ketua Umum Nasdem, Ahmad Ali, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Pengusaha Rusdi Kirana, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said hingga beberapa nama pengusaha dan purnawirawan TNI-Polri pendukung Amin.
Baca juga: Pengamat Sebut Nama Calon Kuat Ketua Tim Pemenangan Pasangan AMIN
Sebelumnya, sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy menyebutkan ketua tim pemenangan Anies Muhaimin harus memiliki kriteria berkemampuan manajerial dan berkelas. Sosok itu bisa berasal dari internal partai atau pihak eksternal. (Ant/Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved