Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSOK ketua tim pemenangan nasional pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) hingga saat ini masih belum terungkap meski kandidat capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU kamis lalu.
Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan capres-cawapres AMIN dikabarkan sudah mengusulkan beberapa nama.
Menurut pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, dibutuhkan sosok yang berdiri di tengah di antara partai pengusung sehingga dapat diterima oleh semuanya.
Baca juga: Anies Ingin Anak Muda Bisa Mendorong Kegiatan Usaha, Bukan Cuma Jual Tenaga
Selain itu, Ujang mengatakan perlu kompromi untuk menyepakati siapa yang memiliki kapasitas menjadi ketua tim pemenangan.
“Selain dari partai, nama lain dari non partai bisa saja jadi pertimbangan lain. Itu menjadi kompromi agar menjadi penengah dan ia sudah sejak awal, menjadi koordinator tim delapan dan juru bicara. Semuanya bisa kalau mencapai kesepakatan,” kata Ujang pada Minggu (22/10).
Menurut Ujang, tokoh yang diusulkan harus memiliki kapasitas untuk menjadi ketua tim pemenangan AMIN, yang penting didukung oleh partai koalisi.
Baca juga: Anies Ajak Relawan Tak Gentar Lewati Tantangan
Beberapa nama memang muncul sebagai calon Ketua Tim Pemenangan AMIN, mulai dari Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, pengusaha Rusdi Kirana, mantan Menteri ESDM Sudirman Said hingga beberapa nama pengusaha dan purnawirawan TNI-Polri pendukung Amin
Sebelumnya, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy menyebutkan ketua tim pemenangan AMIN harus memiliki kriteria berkemampuan manajerial dan berkelas. Dan sosoknya bisa berasal dari internal partai atau pihak eksternal. (RO/S-4)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved