Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur capres/cawapres. Ia menekankan pentingnya kemaslahatan bangsa dan mengajak masyarakat untuk menghargai setiap calon pemimpin.
"Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak," ujar Said Aqil lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: Airlangga tidak Menampik Gibran Gabung AMPI, Organisasi Sayap Golkar
Di sisi lain,Said mengimbau agar MK di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.
Baca juga: Relawan Mak-Mak Anies (Manies) Siap Menangkan Pasangan AMIN
Dalam konteks kepemimpinan, Kiai Said menyampaikan doa dan harapannya agar kader-kader bangsa, baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin bangsa ini.
"Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," tandasnya.
Kiai Said juga mengajak masyarakat untuk memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin. Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah menghujat atau bersikap buruk terhadap para calon.
Baca juga: Mahfud Belum Dapat Pesan Khusus dari Presiden Jokowi
"Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapapun," tuturnya.
Kiai Said mengakhiri pesannya dengan doa, agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai, siapapun yang menjadi pemimpinnya. "Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapapun presidennya," pungkasnya. (P-3)
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Said mengatakan, pengurangan timbangan merupakan tindakan tercela dalam agama. Begitu juga dengan pengoplosan BBM karena tidak menjual barang dengan jujur.
MANTAN Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyoroti kebobolannya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved