Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur capres/cawapres. Ia menekankan pentingnya kemaslahatan bangsa dan mengajak masyarakat untuk menghargai setiap calon pemimpin.
"Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak," ujar Said Aqil lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: Airlangga tidak Menampik Gibran Gabung AMPI, Organisasi Sayap Golkar
Di sisi lain,Said mengimbau agar MK di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.
Baca juga: Relawan Mak-Mak Anies (Manies) Siap Menangkan Pasangan AMIN
Dalam konteks kepemimpinan, Kiai Said menyampaikan doa dan harapannya agar kader-kader bangsa, baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin bangsa ini.
"Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," tandasnya.
Kiai Said juga mengajak masyarakat untuk memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin. Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah menghujat atau bersikap buruk terhadap para calon.
Baca juga: Mahfud Belum Dapat Pesan Khusus dari Presiden Jokowi
"Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapapun," tuturnya.
Kiai Said mengakhiri pesannya dengan doa, agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai, siapapun yang menjadi pemimpinnya. "Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapapun presidennya," pungkasnya. (P-3)
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Said mengatakan, pengurangan timbangan merupakan tindakan tercela dalam agama. Begitu juga dengan pengoplosan BBM karena tidak menjual barang dengan jujur.
MANTAN Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyoroti kebobolannya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
KH Said Aqil Siradj mengajak masyarakat Indonesia untuk menguatkan sistem ketahanan pangan nasional yang kini mulai terdampak akibat krisis global.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved