Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kumandang azan mengiringi langkah bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebelum mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Azan dikumandangkan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Awalnya Anies dan Cak Imin didoakan oleh sejumlah kiai di depan markas PKB. Setelah itu, empat kader PKB mengumandangkan azan. Dua diantara mereka ialah Tommy Kurniawan dan Lukmanul Khakim.
Simpatisan PKB menyambut meriah pasangan berjuluk AMIN tersebut. Mereka menyuarakan kemenangan bagi Anies dan Cak Imin.
Baca juga: Anies Baswedan: Kita Menuju Babak Baru Perjuangan
"Amin. Salam perubahan," ucap sejumlah simpatisan PKB dan masyarakat.
Pasangan Anies dan Muhaimin mendaftar sebagai capres dan cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya merupakan pasangan pertama yang mendaftar. (Z-11)
Baca juga: Di Markas PKS, Anies: Bekali Kami Doa
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved