Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan akan melangsungkan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar sebelum mendaftarkan bakal calon presiden yang mereka usung Prabowo Subianto.
"Nanti, 21 Oktober akan ada Rapimnas Golkar. Setelah itu, baru kemudian pendaftaran Prabowo," ujar Airlangga pers usai rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/10) malam.
Kendati demikian, Airlangga tidak menjelaskan apakah Rapimnas juga akan membahas dan mengesahkan bakal calon wakil presiden yang diusung Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto. Satu hal yang pasti, sambungnya, Golkar tidak akan menarik dukungan meskipun bakal cawapres yang ditunjuk bukanlah dari Partai Golkar.
Baca juga: Airlangga: Gibran Cocok Pakai Baju Kuning
"Kami sudah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nama berpotensi menjadi bakal cawapres untuk Prabowo, mulai dari Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa, Erick Thohir, hingga Airlangga Hartarto sendiri. (Ant/Z-11)
Baca juga: Gibran Memiliki Keunikan Tersendiri Untuk Mendampingi Prabowo
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved