Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG masa pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sebuah fasilitas keamanan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemilu yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh pihak aparatur negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Khotmil Quran dan Salawat jadi Bekal Anies sebelum Daftar ke KPU Besok
Pengamanan dan pengawalan terhadap capres beserta cawapres dilakukan semenjak penetapan dan pengumuman pasangan hingga dengan terpilihnya calon presiden dengan calon wakil presiden.
Terdapat juga hal yang disebutkan dalam peraturan perpres tersebut bahwa pengamanan terhadap capres dan cawapres meliputi, sebagai berikut:
Baca juga : Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Urutan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dari KPU
Terdapat juga hal lain yang disebutkan dalam perpres dalam pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres, yakni:
Kemudian, pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Z-5)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved