Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pasangan Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU Bakal dapat Pengawalan, Begini Bentuknya

Alfredo Sitompul
18/10/2023 22:15
Pasangan Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU Bakal dapat Pengawalan, Begini Bentuknya
Ilustrasi pengamanan dan pengawalan capres-cawapres(Antara/Muhammad Adimaja)

MENJELANG masa pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sebuah fasilitas keamanan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemilu yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh pihak aparatur negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga : Khotmil Quran dan Salawat jadi Bekal Anies sebelum Daftar ke KPU Besok

Pengamanan dan pengawalan terhadap capres beserta cawapres dilakukan semenjak penetapan dan pengumuman pasangan hingga dengan terpilihnya calon presiden dengan calon wakil presiden. 

Terdapat juga hal yang disebutkan dalam peraturan perpres tersebut bahwa pengamanan terhadap capres dan cawapres meliputi, sebagai berikut: 

Baca juga : Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Urutan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dari KPU

  • Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; 
  • Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; 
  • Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  • Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; 
  • Makanan dan medis; 
  • Kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Terdapat juga hal lain yang disebutkan dalam perpres dalam pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres, yakni:

  • Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; 
  • Istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; 
  • Kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya