Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENJELANG masa pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sebuah fasilitas keamanan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemilu yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh pihak aparatur negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Khotmil Quran dan Salawat jadi Bekal Anies sebelum Daftar ke KPU Besok
Pengamanan dan pengawalan terhadap capres beserta cawapres dilakukan semenjak penetapan dan pengumuman pasangan hingga dengan terpilihnya calon presiden dengan calon wakil presiden.
Terdapat juga hal yang disebutkan dalam peraturan perpres tersebut bahwa pengamanan terhadap capres dan cawapres meliputi, sebagai berikut:
Baca juga : Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Urutan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dari KPU
Terdapat juga hal lain yang disebutkan dalam perpres dalam pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres, yakni:
Kemudian, pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Z-5)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved