Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Usia Capres Cawapres

Andhika Prasetyo
16/10/2023 06:59
PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Usia Capres Cawapres
Ilustrasi Gedung MK(Antara)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diumumkan hari ini, Senin (16/10).

"Apapun yang diputuskan MK, PSI menghormati keputusan tersebut. Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangan, Minggu (15/10).

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Melalui empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca juga: MK Disebut Berkepentingan dalam Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine

Pada 2019, PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meski tidak dikabulkan, itu tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang berkompeten.

Baca juga: Soal Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie

"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," tuturnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya