Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Disebut Berkepentingan dalam Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Theofilus Ifan Sucipto
15/10/2023 23:46
MK Disebut Berkepentingan dalam Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Pengamat sebut MK miliki kepentingan dibalik gugatan batas usia minimal capres-cawapres(MI / Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) disebut memiliki kepentingan dari gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut bisa menjadi jalan masuk untuk menguntungkan institusi itu.

"Tidak menutup kemungkinan setelah batas usia (capres-cawapres) diubah, MK juga ingin mengubah batas usia minimal hakim konstitusi," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus diskusi di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Minggu, (15/10). 

Petrus mengatakan kepentingan lainnya, yakni menaikkan batas maksimal usia pensiun. Misalnya dari yang saat ini 70 tahun menjadi 75 bahkan 80 tahun.

Baca juga : Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jakarta Lakukan Aksi di MK

"Karena cuma duduk-duduk saja dan konsep menulis serta membaca. Sehingga saya katakan ketika MK menerima uji materi, mereka sudah berkepentingan di sini," ujar dia.

Baca juga : Jelang Putusan, Aliansi Mahasiswa Geruduk Gedung MK Minta Hakim tidak Dukung Politik Dinasti

Petrus menyebut masalah usia minimal capres dan cawapres sejatinya adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Pihak-pihaknya ialah DPR dan pemerintah.

"Dalam keadaan seperti itu sebetulnya harus menyatakan kami mundur karena kami berkepentingan," jelas dia.

Kepentingan lainnya ialah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.

Sementara itu, anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep, menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI merupakah salah satu pemohon dalam perkara uji materi soal usia minimal capres-cawapres.

"Menempatkan Anwar Usman menjadi tidak layak memimpin persidangan sebagai ketua majelis maupun hakim konstitusi," ucap Petrus.

Petrus mengutip Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu menegaskan seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya