Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi akan memutus gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (16/10). Gugatan itu menjadi diskursus publik karena erat kaitannya dengan wacana Putera Sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon wakil presiden apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Masyarakat sipil mendesak agar MK menolak gugatan tersebut karena penentuan mengenai batas usia capres dan cawapres seharusnya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bukan ranah konstitusi.
“Bukan wilayah MK karena open legal policy (kebijakan terbuka pembuat undang-undang),” ujar Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia Bivitri Susanto dalam diskusi bertajuk ‘MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan’ yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10). Dalam diskusi itu hadir sebagai pembicara Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Muchamad Ali Safa'at, Pengajar Hukum Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Peneliti Senior Imparsial Al-Araf, Ketua Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Baca juga: Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia
Bivitri menjelaskan bahwa sejak 2007, MK konsisten bahwa ketentuan mengenai usia adalah kebijakan hukum terbuka dari pembuat undang-undang. Ia mencontohkan MK menolak gugatan mengenai usia minimal hakim MK, usia perangkat dalam undang-undang tentang Desa, dan syarat minimal calon gubernur dan lain-lain.
Namun dalam perkara pengujian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MK menyatakan menerima gugatan batas usia minimal calon pimpinan KPK yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan syarat usia minimal 50 tahun sebagai pimpinan KPK atau sudah berpengalaman sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan
Ia menilai ada perbedaan antara jabatan calon wakil presiden yang dipilih oleh rakyat, dengan pimpinan KPK yang diseleksi oleh pemerintah sehingga terkait putusan mengenai usia minimum capres /cawapres, menurutnya tetap bukan ranah MK untuk menentukannya. Melainkan pembuat undang-undang. Perdebatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, tegasnya, sebaiknya melalui proses legislasi di DPR RI. Ia pun setuju apabila anak muda menjadi pemimpin. Namun tentunya hal itu harus dibahas secara partisipatif dengan pembuat undang-undang.
“Tetapi tempatnya bukan di MK, silahkan perdebatkan di DPR,” tegasnya.
Bivitri menuturkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah bersepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Pemilu sejak 2021. Namun, belakangan ini masyarakat sipil menangkap ada indikasi orkestrasi dari elit politik untuk mengotak-atik UU Pemilu termasuk batas usia capres dan cawapres.
“Kita harus marah dan bergerak apa yang terjadi belakangan ini adalah sebuah orkestrasi,” tutur Bivitri.
Selain itu, Bivitri mengingatkan bahwa ada potensi benturan kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres. Sebab, Gibran merupakan keponakan dari Ketua MK yang menikahi adik perempuan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, menurutnya legitimasi MK yang merupakan kepercayaan publik serta etik hakim konstitusi yang akan memutus perkara tersebut akan diuji.
“Ketua MK technically speaking adalah paman dari Gibran,” ucapnya.
Senada, Muchamad Ali Safa'at menambahkan ada 16 permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK terkait dengan usia. Dari 16 gugatan itu, MK hanya mengabulkan yang tiga yakni terkait usia pensiun panitera MK, peralihan usia minimal anggota KPK (ketentuan peralihan) dan peralihan usia pensiun jaksa. MK mengabulkan dengan pertimbangan hukum bahwa ketentuan itu diskriminatif karena memperlakukan sesuatu secara berbeda untuk jenis jabatan yang sama.
“Itu terlihat dengan panitera MK jabatan fungsional utama yang setara dengan panitera di MA. Ketika diatur secara berbeda, menjadi diskriminatif. Alasan lainnya peralihan merugikan usia pensiun jaksa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan perubahan usia komisioner KPK dan hakim konsititusi. Usianya tidak memenuhi tapi sudah pernah menjabat dipandang akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil sehingga dikabulkan ke MK,” papar Ali.
Meski demikian, mengenai gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang dimohonkan diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, menurutnya sudah seharusnya MK menolak gugatan itu. Ali menilai tidak ada diskriminasi dalam pengaturan batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kalau mau mengubah (putusan), harus didasari argumentasi yang sangat kuat bisa menggeser putusan-putusan sebelumnya,” ucapnya.
Julius Ibrani dari PBHI menuturkan gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres sangat aneh karena dimohonkan oleh partai politik yang tidak lolos dalam ambang batas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden serta partai pendukung pemerintahan Jokowi. Ia pun heran gugatan itu diajukan dengan alasan diskriminasi bahwa seseorang tidak bisa maju sebagai capres atau cawapres karena persyaratan usia.
“Kenapa mesti usia 35, kenapa enggak yang sudah dewasa berdasarkan KTP saja yang diperbolehkan, kenapa enggak 17 (tahun)? artinya yang di bawah 35 juga diskriminasi juga,” ucapnya. (Z-10)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
JPU menilai, AG terbukti secara sah dan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20, Selasa (15/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved