Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik yang tidak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden terancam terkena sanksi. Aturan tersebut diperuntukan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali berkontestasi di Pilpres dan Pemilu 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 235 ayat 5, tertulis klausul, ‘dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya’.
Baca juga: Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan pasal 222 dalam UU Pemilu, syarat pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bisa menggunakan pendekatan alternatif. Di mana bisa perolehan kursi legisltif di DPR ataupun juga bisa perolehan suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR 2019 lalu. Sehingga tinggal partai atau gabungan parpol memilih alternatif persyaratan pengusulan tersebut sesuai UU Pemilu.
Baca juga: Jadi Timses Ganjar, Andi Widjajanto Harus Lepas Jabatan Gubernur Lemhannas
Pasal 222 UU Pemilu mengatur, ‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.
“Saya yakin parpol-parpol peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta Pemilu 2024 memahi dengan baik aturan pendaftaran peserta Pilpres. Kini parpol-parpol tersebut sedang konsolidasi politik persiapan pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Idham.
Baca juga: Regulasi Kampanye Pemilu 2024 Resmi Berlaku
Sehingga, sambungnya,partai politik yang pernah ambil bagian di Pemilu 2019 tetap harus memberikan dukungan atau mengusung di Pilpres 2024. Sekalipun partai tersebut tidak lolos parlemen, seperti Perindo, PSI, PBB hingga Partai Garuda.
“Sanksi dalam Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu akan diberlakukan dimana parpol yang memenuhi syarat pengajuan bakal paslon pilpres tetapi tidak mengajukan bakal paslon Pilpres,” jelas Idham. (RO/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved