Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMANTAU Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti beragam persoalan yang sedang menghantui KPU dan Bawaslu.
"Ada enam indikator penting yang disoroti PB PMII yaitu asas penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan transparan, regulasi teknis pelaksanaan pemilu yang buruk, manajemen internal kelembagaan penyelenggara pemilu yang penuh koruptif, kolusi, nepotisme dan koncoisme, keterbukaan informasi publik yang sangat terbatas dan tertutup, sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang mengutamakan mobilisasi minim partisipasi, pola relasi dan koordinasi antarsesama lembaga pemilu yang buruk dan mengejar teknis, serta pola relasi dan koordinasi dengan publik yang sangat tertutup," jelas Hasnu pada acara diskusi catatan evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu, Sabtu (14/10/2023) sore di Sekretariat KIPP Indonesia, Jakarta.
Padahal pemilu, lanjut Hasnu, merupakan momentum penting bagi rakyat untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secar gagasan, visi misi, dan aksi nyata dalam memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu. Gejala paling fatal dalam menghadapi pemilu 2024, jelas Hasnu, yakni menguatnya dinasti politik, konflik kepentingan, dan intervensi parpol peserta pemilu terhadap penyelenggara pemilu.
Baca juga: Regulasi Kampanye Pemilu 2024 Resmi Berlaku
Di level penyelenggara pemilu, lanjut Hasnu, sejauh ini ditengarai matinya kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai perintah undang-undang. Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, lanjut Hasnu, diduga kuat menyelundupkan pasal-pasal tertentu untuk kepentingan kelompok kuat modal dan kuat kuasa.
Parahnya lagi, jelas Hasnu, anggaran keuangan negara untuk sukses pemilu 2024 senilai triliunan rupiah belum berbading lurus dengan kualitas proses, kualitas pelaksanan, dan kualitas hasil menuju pemilu 2024. Bawaslu dan KPU, ungkap Hasnu, hanya masif melaksanakan kegiatan seremonial dan refreshing tetapi berbanding terbalik dengan hasil yang disampaikan kepada publik.
Kemudian, lanjut Hasnu, di KPU dan Bawaslu banyak oknum genit dan nakal untuk menyelundupkan pasal-pasal terlarang yang dapat merusak pelaksanaan pemilu 2024 seperti mengatur regulasi teknis untuk meloloskan sumber keuangan, dana kampanye dari keuangan jaringan narkopolitik, dan hasil kejahatan lingkungan. "Publik harus mengawas secara ketat menjelang pemilu 2024 yang mengarusutamakan kepentingan rakyat Indonesia," pungkas Hasnu, Kornas Pemantau PB PMII. (RO/Z-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved