Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tampung usulan Aktivis 98 yang mengajukan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden untuk dampingi Prabowo.
Diketahui, Aktivis Reformasi 98, Wahab Talaohu menyebut pihaknya berkomitmen untuk bekerja memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024.
“Kami siap untuk membantu pemerintahan yang Bapak pimpin agar berjalan sesuai mandat dan harapan rakyat yaitu Indonesia yang adil dan makmur,” tuturnya saat deklarasi dukungan terhadap Prabowo di Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Baca juga: Aktivis 98 Dorong Gibran Jadi Wacapres Prabowo Subianto
Prabowo menyebut usulan aktivis 98 akan dibawa ke forum koalisi Indonesia Maju dan bakal dilakukan ukur dukungan rakyat terhadap usul tersebut.
“Saya kira memang kombinasi pemimpin senior dan yang junior, suatu usul yang baik. Yang paling penting ialah kita perlu kesatuan antara kekuatan-kekuatan yang hebat dalam publik ini,” tegas Prabowo. (Ykb/Z-7)
Presiden Prabowo tegaskan Indonesia tetap non-blok dan tidak gabung aliansi militer. Tawarkan diri jadi mediator AS-Iran dan tetap perjuangkan Palestina
Narasi tersebut dikhawatirkan memperlebar ruang intimidasi dan menormalisasi represi terhadap suara-suara kritis masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/3) sore.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved