Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KERAGUAN publik akan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian dinilai wajar. Keraguan tersebut muncul karena pengusutan itu dilakukan di tengah jelang Pemilu 2024 dan menyeret seorang menteri dari partai politik tertentu, yakni politisi Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan independensi KPK sendiri dinilai sudah menurun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga ada juga pihak yang mengatakan inilah akibat dari indepenensi KPK yang tergerus," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/10).
Kendati demikian, Zaenur berpendapat bahwa sulit untuk membuktikan kepastian bahwa KPK bekerja sebagai alat politik dalam mengusut kasus di Kementan. Sebab, basis dalam pengusutan perkara korupsi adalah alat bukti yang kuat. Apalagi, semua pihak juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika memiliki alat bukti, termasuk pemerintah sekalipun.
Untuk menepis dugaan tebang pilih pengusutan perkara yang dilakukan KPK, Zaenur mendorong pihak-pihak yang keberatan dengan langkah lembaga antirasuah itu untuk "melakukan perlawanan." Bagi partai politik yang memiliki perwakilan di DPR, upaya itu dapat direalisasi dengan meminta penjelasan KPK melalui Komisi III selaku mitra kerja.
"Misalnya ada dugaan kalau KPK tidak memproses kasus-kasus tertentu, itu juga bisa diklasifikasi dalan forum-forum rapat dengar pendapat (lewat DPR) yang diberikan kewenangannya oleh UUD," tandasnya. (Z-8)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved