Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERNYATAAN mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengenai dugaan suplai ilegal senjata ke Myanmar oleh tiga BUMN harus dibuat terang. Keterangan itu tidak boleh disampaikan setengah-setengah sehingga dibutuhkan kejelasan yang rinci atau klarifikasi dari Marzuki.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat dihubungi menerangkan selama ini yang diketahui PT Pindad memang melakukan penjualan amunisi kaliber kecil ke negeri seribu pagoda itu. Aktivitas ekspor itu pun telah dilakukan sekitar dua tahun lalu sebelum ada gejolak politik di sana.
"Setahu kami bukan pindad. Dan pindad memang pernah ekspor amunisi atau menjual amunisi ke Myanmar kaliber kecil untuk senapan dan penjualan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Itu terjadi dua tahun lalu sekitar 2021," ujarnya, Kamis (5/10).
Baca juga: Tidak lagi Ekspor Ke Myanmar, Defend ID Dukung Penuh Resolusi PBB
Menurutnya hingga kini tidak ada himbauan dari PBB dan lembaga HAM internasional sekalipun untuk melarang penjualan senjata dan amunisinya. Produk BUMN strategi atau industri pertahanan milik negara bebas menjual produknya asalkan melalui izin. Kecuali jika ada jika ada keputusan DPR untuk tidak menjual ke negara tertentu.
"Beberapa tahun lalu tidak ada kesepakatan itu. Dari dewan PBB pun tidak ada larangan misalnya negara melarang memasok senjata," lanjutnya.
Baca juga: Retno Marsudi Ingatkan Kembali Dunia Soal Nasib Rohingya
Setelah berita ini mencuat dia telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Marzuki Darusman. DPR pun sedang menanti penjelasan itu dan memberikan waktu hingga akhir bulan untuk bisa mendengarkan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Saya sudah berkoordinasi dengan kemenlu dan sampai hari ini belum ada informasi lain. Seperti sumber informasi itu dari mana. Nanti setelah reses kami masuk lagi 1 November. Kalau masih belum ada kejelasan dari Marzuki kami akan mengundang ke DPR (Marzuki dan Menlu) untuk mendengar sesungguhnya seperti apa informasi itu," tukasnya. (Sru/Z-7)
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved