Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PUTUSAN Mahkamah Agung yang menganulir regulasi pencalegan eks terpidana didukung oleh sejumlah partai politik. Bahkan partai politik ada yang menyebut harus melakukan evaluasi dan mengetatkan seleksi bagi para kadernya. Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan PKS setuju dan mendukung keputusan MA yg menganulir regulasi pencalegan eks terpidana.
"Selain soal efek jera, juga agar memberikan kepercayaan publik terhadap demokrasi,pemilu/pileg/pilkada sejak dari prosesnya. Dengan demikian akan memperbesar peran serta rakyat dalam mensukseskan pemilu dan memperkecil golput/yang tidak berperan serta," ujarnya, Sabtu (30/9).
Dengan persentase kesertaan yang tinggi akibat dari meningkatnya kepercayaan publik diharapkan legitimasi hasil Pemilu juga lebih baik lagi. Selain itu keputusan ini semakin meneguhkan agar parpol makin selektif memilih kadernya untuk menjadi wakil rakyat.
Baca juga: KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg
"Dan juga agar rakyat semakin kritis memilih siapa yamg akan mereka pilih menjadi wakil merek di DPR maupun untuk jadi presiden dan kepala daerah," sambungnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Waketum Golkar Melchias Mekeng. Keputusan tersebut harus dipatuhi oleh semua partai politik dengan melakukan evaluasi.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, ICW Sebut Putusan MA Cerminan Kebobrokan KPU
"Tentu saja partai politik harus mengikuti aturan yang ada tidak bisa melanggar dan tidak bisa dipaksa. Selama aturan itu maka harus diikuti. Golkar akan evaluasi sesuai dengan aturan yang ada. Ikuti aturan yang ada daripada dicoret KPU," jelasnya.
Sementara itu Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan PAN menyetujui ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jeda lima tahun bagi eks terpidana untuk bisa dipilih sebagai wakil rakyat.
"Kami setuju dengan UU itu yang jika terdakwa sudah vonis dengan penjara 5 tahun maka ada jeda waktu dalam rangka memberikan hak demokrasi. Harus ada jeda waktu satu periode atau 5 tahun untuk memberikan waktu demokrasi. Ini adalah hal yang baik karena masyarakat juga akan dapat menilai pasca bebasnya," ungkapnya.
Jeda tersebut bisa memberikan waktu kepada publik untuk bisa melihat dan menilai perilaku eks terpidana.
"Memang secara yuridis politik dipilih merupakan bagian hak dari warga negara tapi dari keputusan MK dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang harus ada jeda pemilu, sudah sepakat dengan itu," tukasnya. (Sru/Z-7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved