Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Vonis itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
KPK juga mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengajukan uji materiil atau judicial review terkait pasal kontroversial itu. Pemberian hukuman untuk pelaku korupsi dinilai tidak bisa main-main.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ucap Ali.
KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian.
Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak berpolitik. Vonis itu juga dibutuhkan untuk memastikan koruptor tidak langsung balik menduduki jabatan strategis dan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram
"Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Ali.
Pencabutan hak berpolitik juga dinilai sebagai hukuman karena sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. KPK meyakini hakim selalu bijak memberikan pertimbangan sebelum pidana tambahan itu diberikan.
"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ali.
MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang. (Z-1)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved