Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Vonis itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
KPK juga mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengajukan uji materiil atau judicial review terkait pasal kontroversial itu. Pemberian hukuman untuk pelaku korupsi dinilai tidak bisa main-main.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ucap Ali.
KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian.
Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak berpolitik. Vonis itu juga dibutuhkan untuk memastikan koruptor tidak langsung balik menduduki jabatan strategis dan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram
"Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Ali.
Pencabutan hak berpolitik juga dinilai sebagai hukuman karena sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. KPK meyakini hakim selalu bijak memberikan pertimbangan sebelum pidana tambahan itu diberikan.
"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ali.
MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang. (Z-1)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved