Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menganggap hasil survei yang menempatkan dirinya di jajaran kandidat calon wakil presiden sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya di BUMN dan PSSI. Erick menjadikan apresiasi tersebut sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi ke depan.
"Tentu saya mengapresiasi hasil survei. Artinya kinerja kita dinilai baik dan justru itu membuat beban tersendiri supaya target-targetnya tetap baik, baik di BUMN maupun di sepak bola. Ini hal yang menjadi pemacu kita," ujar Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/9).
Erick sendiri memiliki hubungan baik dengan seluruh bakal calon presiden, baik itu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, maupun Anies Baswedan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Erick Thohir Janji Bersih-Bersih BUMN
Dengan Prabowo, Erick berkolaborasi dalam memberantas korupsi di Asabri. Saat ini, keduanya pun sedang fokus mendorong transformasi industri pertahanan Indonesia. Hal serupa pun ia lakukan saat membangun kawasan industri Batang dengan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, maupun membangun sistem moda transportasi yang terintegrasi di Jakarta bersama Anies Baswedan.
"Komunikasi saya dengan Pak Ganjar, Pak Prabowo, Pak Anies sejak awal berlangsung baik dalam konteks pekerjaan, kita tidak bicara yang spesifik ke politik, silakan cek Pak Ganjar, masih baik hubungannya," ucap Erick.
Baca juga: Kapolri-Erick Thohir Bahas Persiapan Pengamanan Piala Dunia U-17
Erick juga mengapresiasi dukungan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulkas). Erick menyampaikan hubungannya dengan Zulhas sudah berlangsung lama dan sudah seperti sebuah keluarga.
"Dengan Pak Zulhas itu memang hubungannya sejak lama dan sangat baik, di mana keluarga kita juga bersahabat dan di situ lah mungkin dari Pak zulhas dan PAN sendiri punya komitmen," lanjut Erick.
Erick mengaku tak memiliki kapasitas berbicara soal pilpres mengingat hal itu merupakan keputusan dari partai koalisi. Erick menyampaikan penentuan capres dan cawapres mutlak menjadi keputusan partai koalisi.
"Saya serahkan saja kepada koalisi, mana yang terbaik, tetapi pada saat ini saya fokus dengan apa kerjaan yang saya rasa sudah ada di depan mata dan tentu berat, jadi kita fokus yang ada saja. Terlalu dini kalau bilang siap. Seperti yang saya sudah sampaikan, percayalah itu kayak lagunya Afgan, Kalau Jodoh Pasti Bertemu," tandasnya. (Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved