Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai bahwa partai politik turut bertanggung jawab dalam masa depan demokrasi Indonesia.
"Bagaimana partai politik punya kesadaran sama untuk tetap menjaga, merawat dan meningkatkan kualitas demokrasi kita agar menjadi stabil," ujar Saan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (20/9).
Menurut dia, dalam menjaga demokrasi, partai harus memahami ihwal yang dapat mencederai proses demokrasi. Ia menyebutkan money politic dan dinasti politik dapat merusak demokrasi di Tanah Air.
Baca juga: Netralitas ASN Jelang Pemilu Harus Jadi Perhatian
Sebagai pilar utama demokrasi, sambung dia, partai diibaratkan seperti sumber mata air. Menurutnya, seorang politisi yang mengemban jabatan eksekutif maupun legislatif berasal dari partai politik.
Saan pun meminta agar partai politik mampu menjaga kemurniannya sebagai tempat melahirkan para pemimpin. Dia berujar apabila ingin mendapatkan politisi yang bagus, maka partai politik yang menaunginya harus dalam kondisi baik.
"Sama kayak kita mau dapat aliran sungai bersih, maka sumber mata air harus dijaga agar tetap bersih," katanya.
Baca juga: Pemilu adalah Cara Berdemokrasi yang Modern
"Sumber mata air bersih saja saat mengalir bisa terkontaminasi, apalagi kalau sumbernya sudah kotor, sudah tidak bersih," tambah dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar proses rekrutmen partai politik untuk jabatan publik harus dilakukan secara benar. Sebab, tak dapat dimungkiri pemimpin yang baik hanya bisa lahir melalui proses yang baik. (RO/S-3)
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.
Perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.
Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatra Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved