Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden (capres) Prabowo Subianto membela rekan koalisinya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang bagi-bagi Rp50 ribu. Menurut Prabowo, masyarakat berhak menerima uang dari politisi. Hal tersebut diyakini tidak mempengaruhi pilihan masyarakat dalam menggunakan hak suaranya di pemilu.
"Saya katakan terima uangnya ikuti hatimu, kalau hatimu tidak suka PAN, jangan pilih. Ikuti hatimu, ikuti hati nurani mu, apa yang kurang jelas?," kata Prabowo dalam program Mata Najwa on Stage dengan tema 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (19/9).
Prabowo tak melihat hal yang salah dari aksi Zulhas bagi-bagi uang. Zulhas disebut hanya ketua umum partai dan tak menjadi kontestan pada Pemilu 2024. Aksi Zulhas disebut sebagai sedekah.
Baca juga : Lagi, PAN Tampik Tudingan Zulkifli Bagi Uang untuk Dapatkan Suara
"Jadi dia orang yang suka sedekah. Saya kenal pak Zulhas, dia di Lampung membangun sekolah unggulan, sekolah unggulan yang dia bangun dengan uang dia sendiri dia seorang pengusaha, sebelum masuk politik dia pengusaha dia," beber Prabowo.
Baca juga : KPK Tegaskan PAN Bagi-bagi Gocapan Masuk Politik Uang!
Menteri Pertahanan itu mengaku tak sependapat dengan politik uang dan menyadari membuat ongkos politik jadi mahal. Namun, kondisi di masyarakat banyak yang membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya.
"Oh sebaiknya jangan diterima tapi kalau banyak rakyat kita yang sangat sulit hidupnya ya kan, ya yang penting dia tidak terpengaruh, jangan dia terpengaruh, itu akan patah, benar enggak?," ujar Prabowo.
Sebelumnya, viral di media sosial Zulhas membagikan uang Rp50 ribu ke masyarakat. Akun TikTok @amanat_nasional yang mengunggah aksi bagi-bagi uang itu.
"PAN PAN PAN bagi-bagi gocapan," tulis teks dalam video tersebut yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons video tersebut. Lembaga Antirasuah menyebut pembagian uang ke masyarakat jelang pemilihan umum (pemilu) merupakan cara curang.
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (MGN/Z-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
BUPATI Pati Sudewo terkenal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkalil-kali mengingatkan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Simak profil lengkap Thomas Djiwandono, keponakan Prabowo yang diusulkan menjadi Deputi Gubernur BI. Fokus pada karier, pendidikan, dan visi ekonomi.
Indonesia dan Inggris luncurkan Kemitraan Pertumbuhan Ekonomi di London. Fokus pada penghapusan hambatan nontarif dan investasi energi bersih.
INDONESIA dan pemerintah Inggris meluncurkan Kemitraan Pertumbuhan Ekonomi di London, Inggris, Senin (19/1) waktu setempat.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved