Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait dengan meningkatnya eksalasi yang masif terhadap konflik agraria di seluruh Indonesia. Yang teranyar adalah kasus penggusuran paksa ribuan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan konpers Komnas HAM pada Sabtu (15/9), selama 8 bulan terakhir terjadi peningkatan ketegangan antara perebutan tanah sebanyak 692 kasus.
Ada sebanyak 5 provinsi yang memiliki tingkat konflik agraria tertinggi, seperti DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Hingga Sulawesi Selatan.
Baca juga : Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian memaparkan bahwa setiap harinya terdapat 4 kasus atau sebesar 86,7 % konflik kesejahteraan agraria di tanah air.
“Empat teratas hak asasi yang paling banyak diduga dilanggar yaitu hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup,” papar Saurlin.
Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi bagi konflik agraria ini, seperti ketegasan presiden dalam merevisi dan mengkaji regulasi terkait penyejahteraan HAM.
“Dari rekomendasi ini, ada lapisan yang berperan penting, seperti Presiden, Menkopolhukam, ATR/BPN, Hingga Menteri BUMN, supaya mereka bisa mengkaji regulasi yang berpihak kepada masyarakat agar dapat terjamin HAM nya,” terang Saurlin kembali.
Dalam rangka menangani konflik agraria seta menghasilkan solusi yang permanen dan berkelanjutan, Komnas HAM sesual dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan rekomendasi sebagai berikut.
a. Presiden agar mencabut, meninjau ulang, dan atau merevisi regulasi dan kebijakan pemerntah, termasuk kementerian terkait sumberdaya alam, yang nyata-nyata tidak berpihak kepada warga masyarakat, mengabaikan hak asasi, dan atau secara sengaja mengambil hak hak warga?b Kemenko Polhukham(1). Kemenko Maritim dan Investasi (2), dan Kemenko Perekonomian(3) agar mengkoordinasikan lintas sektor terkait penelesaian konflik agraria, utamanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (5). Kementerian BUMN (G), Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (7), Kementerian Kelautan dan Perikanan (8), Kementerian Keuangan (9), dan Polr (10).
c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menuntaskan reformasi kehutanan, dengan utamanya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui percepatan pengakuan tata kelola hutan berbasis masyarakat seluas 12,7 juta hektare.
d. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera melaksanakan percepatan penyelesaian Konfik agrana pada sisa waktu pemerintahan Joko Widodo yang menargetkan redistribusi tanah sebanyax 9 juta hektare
e. Kementerian BUMN untuk melakukan identifikasi terhadap warga petani, masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di dalam konsesi BUMN dalam rangka kepastian hukum. (MGN/Z-4)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved