Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang tidak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga tidak boleh.
"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apapun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Jumat (15/9).
Wawan menjelaskan politik uang dilarang karena pemberian dari calon legislatif (caleg) disertai dengan maksud untuk membeli suaranya masyarakat pada hari pencoblosan. Anak muda juga kerap disogok agar suaranya bisa didapatkan.
Baca juga: KPK Tegaskan PAN Bagi-bagi Gocapan Masuk Politik Uang!
"Kalau anak-anak muda, milenial mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah," ucap Wawan.
Dia juga menjelaskan politik uang sudah dimulai sejak saat ini. Masyarakat diharap bisa membedakan maksud pemberian dari caleg jika ditawarkan uang atau barang.
Baca juga: Bagi-Bagi Gocapan, Zulhas Dinilai Permalukan Penyelenggara Pemilu
"Dari sekarang kan sudah mulai. Lama-lama kan ke depan ujung-ujungnya ke situ juga. Nah, bentuknya boleh apa saja tidak harus uang," ujar Wawan
Wawan juga menjelaskan pembagian souvenir saat caleg orasi boleh diambil. Sebab, maksudnya bukan membeli suara masyarakat. "Teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain mungkin itu enggak masalah," ucap Wawan.
Dia menjelaskan orasi caleg pasti menggunakan dana. Pemberian uang jika dimaksudnya untuk ongkos transportasi pendukungnya pun dibolehkan.
"Misalkan, kita mengundang orang masa enggak dikasih makan. Kita ngundang orang 'oh saya enggak ada ongkos pak ke sini' dikasih, seperti itu kan," kata Wawan. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved