Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai aksi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocapan kepada warga telah mempermalukan penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aksi Zulhas tersebut diunggah langsung oleh akun Tiktok resmi PAN sejak 10 Juli 2023 dengan tambahan tulisan "PAN PAN PAN bagi bagi gocapan".
Mita menyebut tindakan Zulhas maupun PAN sebagai hal vulgar.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Sevulgar itu peserta pemilu menampakkan tindakan yang dilarang secara normatif dan secara moral," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (13/9).
Secara moral, kata Mita, peserta pemilu tidak layak melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat. Hal tersebut mencerminkan partai politik yang masih mengedepankan pragmatisme dan tidak percaya diri dengan gagasan, visi, misi, maupun program yang diusung untuk memengaruhi pemilih.
Politik uang, sambungnya, menandakan demokrasi yang masih jauh dari nilai keadaban.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Video PAN Bagi-Bagi Gocapan
"Saya rasa ini adalah puncak peserta pemilu, dalam hal ini PAN, mempermalukan penyelenggara pemilu," kata Mita.
Kendati demikian, JPPR memahami adanya keterbatasan secara normatif dalam menindak peserta pemilu yang melakukan politik uang. Beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah mengenai subjek hukum, waktu kejadian, tindakan, serta barang untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah sosialisasi, bukan kampanye.
Oleh karena itu, Mita menyebut KPU juga harus bertanggung jawab dalam hal ini. Sebagai pelaksana teknis, KPU dinilai tidak mengatur secara ketat aturan main selama masa sosialisasi.
Pihaknya berharap penyelenggara pemilu dapat menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagai upaya menjaga demokrasi dan pemilu Tanah Air yang adil dan beradab.
"Jadi yang berdosa dengan tindakan peserta pemilu hari ini yang rawan politik uang bukan hanya Bawaslu, tapi juga KPU," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih akan mendalami aksi Zulhas bagi-bagi gocapan yang diunggah lewat akun Tiktot PAN. Ia berkilah Bawaslu baru mendapatkan video tersebut.
Senada, anggota Bawaslu RI Puadi menyebut video yang diunggah akun Tiktok PAN bakal dijadikan Bawaslu sebagai temuan awal. Puadi berjanji pihaknya segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut.
Sebagai kasus, Bawaslu bakal memberikan perlakuan yang sama terhadap Zulhas seperti halnya tayangan azan maghrib di televisi swasta yang menampilkan kandidat bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah kegiatan Zulhas dalam video di TikTok sebagai politik uang.
Ia berdalih, Zulhas memiliki kebiasaan memberi uang sebagai sedekah setiap kali ke masjid atau sedang olahraga. Bahkan, kebiasaan itu juga dilakukan Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di India beberapa waktu lalu.
"Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apa pun. Itu bukan politik uang, itu sedekah uang," tandas Viva. (Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved