Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi DPR sedang menggodok penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pembahasannya dengan tenaga ahli DPR menginginkan Ombudsman lebih bertaji dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan dan swasta. Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan sudah saatnya peran Ombusdman diperkuat. Selama ini temuan yang ditemukan ombudsman hanya berakhir menjadi rekomendasi yang mayoritas tidak ditindaklanjuti. Padahal ombudsman merupakan produk reformasi yang diamanatkan undang-undang.
"Saya mengusulkan ORI taring jangan hanya rekomendasi yang sebetulnya jarang dilaksanakan. Dalam perubahan UU ini kami kuatkan ORI misalnya soal rekomendasi dari ORI kita kasih batasan waktu yakni 60 hari," ucapnya, Kamis (14/9).
Dalam rapat baleg yang dihadiri tujuh fraksi ini Santoso menyampaikan waktu yang diberikan tersebut memberikan kepastian agar tindakan tegas dan perbaikan bisa dijalankan. Ombudsman dalam RUU ini diberikan kewenangan untuk bisa menyampaikan atasan terlapor agar terlapor bisa dievaluasi atau diberikan sanksi. Selain itu juga diatur laporan khusus ombudsman yang terkait masalah penyelenggara negara dengan kasus yang menjadi perhatian publik, maka ombudsman bisa melaporkan langsung ke DPR atau presiden.
Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
"Jadi yang kasusnya diketahui publik dan jadi perhatian masyarakat serta belum diselesaikan internal maka ombudsman bisa melapor ke DPR dan presiden. Ini diatur dalam perubahan UU yang sekarang," ungkapnya.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah. Dia bahkan mengusulkan untuk ORI diberikan kewajiban menyampaikan hasil temuannya kepada DPR untuk dilakukan pengawasan.
Baca juga: DPR Bantah Dahulukan RUU yang Menguntungkan
"Kalau memang keinginan kita dalam hal menindaklanjuti hasil temuan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, oleh karena itu apakah apakah bisa dimasukkan dalam legal drafternya bahwa Ombudsman ada kewajiban menyampaikan temuan itu kepada DPR untuk dilakukan pengawasan terhadap teman-teman Ombudsman," paparnya.
Sebagai konteks lembaga pengawasan ada dua pengawasan yang dilakukan Ombudsman yang dikhawatirkan tidak ditindaklanjuti atau kurang ditindaklanjuti karena sifatnya rekomendasi. Nantinya jika aturan ini diterima maka DPR melalui AKD bisa menindaklanjuti.
"Artinya ini tidak hanya dibahas di komisi dua saja tapi semua komisi terkait atau sesuai dengan aparatur penyelenggaranya yakni aparatur negara"
Sementara itu anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari mengkritisi kewenangan ORI yang seharusnya juga bisa mengawasi badan swasta atau perorangan. Sehingga pengawasan ORI tidak hanya sebatas pelayanan publik yang menggunakan anggaran APBN dan APBD.
"Kalau memang Ombudsman itu akan berbicara tentang pengawasan terhadap pelayanan publik, di undang-undang ini hanya terbatas pada pengguna APBN dan APBD saja. Sayang sekali. Kalau mau yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik ini kan siapa pun yang melaksanakan pelayanan publik swasta, APBN, APBD harus tunduk pada undang-undang pelayanan publik. Maksud saya kewenangan Ombudsman di luar dari APBD dan APBN juga masuk di sini konteksnya," tegasnya.
Desy menilai pengawasan terhadap badan atau institusi yang menggunakan APBD APBN sudah banyak diawasi oleh berbagai pihak termasuk DPR. Hampir semua kementerian memiliki pengawas baik internal mau pun eksternal seperti DPR.
"Semua penyelenggara negara kita juga DPR yang mengawasi, kementerian. Kenapa ditambahkan. Karena menurut saya interpretasi masyarakat seperti itu tapi ternyata kita tersempit ini sedih sekali. nanti masyarakat bingung jadi ke mana kalau mereka mau mengadu"
Di sisi lain pimpinan sidang Supratman Andi Agtas menekankan fungsi tugas Ombudsman mengawasi pelayanan publik sementara aspek-aspek pelayanan publik ada dalam undang-undang pelayanan publik.
"Jadi memang harus diharmonisasi antara dua undang-undang ini," ujarnya.
Tugas Ombudsman adalah menyangkut soal pengawasan dari aspek pelayanan publik publik tapi harus dibatasi.
"Bayangkan jika kalau misalnya kita kasih ke swasta Ombudsman sangat senang sekali kalau dia bisa periksa swasta. Cuma khawatirnya nanti Ombudsman kalau kita kasih kewenangan ke swasta dia fokus ke swasta malah diabaikan untuk yang bukan swasta," tukasnya. (Sru/Z-7)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved