Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dapat menjamin tersedianya anggaran untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 jika berlangsung hingga dua putaran.
Tanpa jaminan itu, lembaga eksekutif dan legislatif terkesan menginginkan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat jaminan tersebut harus diberikan meski belum dapat dipastikan Pilpres 2024 bergulir sampai dua putaran.
Baca juga : Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Terlebih, belum dapat dipastikan berapa pasangan calon yang bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski sudah ada tiga poros yang digadang-gadang bertarung.
"Namun demikian, pemerintah dan DPR tetap harus menjamin dan memastikan ketersediaan anggaran untuk mengantisipasi penyelenggaraan pilpres sampai dua putaran," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).
Hal itu disampaikan Titi usai Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (12/9) lalu. Pada rapat itu, pagu anggaran yang disetujui Komisi II untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masing-masing adalah Rp27,39 triliun dan Rp11,6 triliun. Anggaran itu pun hanya untuk pilpres sampai putaran pertama saja.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Pagu anggaran yang disetujui tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
Titi menyadari, sejak ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diperkenalkan pad Pilpres 2009, pilpres hanya diikuti maksimal tiga pasangan calon. Sejak itu pula, sambungnya, pilpres digelar dalam satu putaran.
Kendati demikian, faktor historis itu tidak boleh dijadikan dasar untuk mendelegitimasi kemungkinan pilpres sampai dua putaran yang telah dijamin konstitusi. "Pasal 6A UUD 1945 memungkinkan terjadinya pemilu dalam dua putaran," tegas Titi.
Baca juga : Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol
Di samping ketersediaan anggaran untuk Pilpres 2024 sampai dua putaran, Titi juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran pemilu yang digunakan oleh penyelenggara. Ia menyebut, anggaran pemilu terikat pada prinsip pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan antikorupsi.
"Pengawasan publik sangat dibutuhkan agar penyelenggara pemilu bisa terhindar dan tidak terlibat pada jebakan perilaku koruptif yang bisa mencoreng penyelenggaraan pemilu," tandasnya.
Terpisah, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menduga pemerintah dan DPR memiliki kepentingan agar Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran. Ia mempertanyakan menajemen perencanaan keuangan versi pemerintah sekaligus sikap Komisi II yang begitu saja menerima usulan pemerintah terkait anggaran Pilpres 2024.
Baca juga : KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
"Membatasi keinginan paslon lebih dari dua, apalagi jika dilakukan pemerintah secara sengaja, itu artinya cawe-cawe pemerintah ini ngeri-ngeri sedap," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pemerintah dan DPR telah menjamin anggaran jika Pilpres 2024 digelar hingga dua putaran. Pihaknya pun menampik adanya kesan pemerintah dan DPR yang hanya menginginkan pilpres hanya berlangsung satu putaran.
"Ya enggak, kemarin waktu RDP sudah disepakati kok akan dicairkan nanti anggaran usulan KPU yang untuk putaran kedua. Sudah clear itu," kata Sudrajad. (Z-4)
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
PERTUMBUHAN konsumsi pemerintah pada triwulan I 2025 tercatat tumbuh -1,38% secara tahunan (year on year/yoy) dan memiliki distribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,88%.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
PARTAI-PARTAI politik di Jepang bersaing membentuk mayoritas di parlemen setelah pemilihan umum yang memberikan pukulan telak bagi koalisi yang berkuasa.
Korea Selatan menggelar pemilu presiden mendadak setelah krisis politik akibat darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Wali Kota Warsawa Rafal Trzaskowski meraih kemenangan tipis dalam pemilihan presiden Polandia, menurut hasil jajak pendapat saat pemungutan suara berakhir.
Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden pada 3 Juni 2025, setelah Mahkamah Konstitusi resmi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden akibat deklarasi darurat militer.
MAHKAMAH Konstitusi mengambil putusan cemerlang, memperkuat demokrasi dengan memulihkan makna kedaulatan rakyat.
KANDIDAT Presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris mengakui kekalahannya dari kandidat Partai Republik Donald Trump dalam Pilpres AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved